Kamis, 11 Juni 2015 Home | Kontak Kami  

KETENTUAN PEMBAYARAN

Ketentuan dan syarat Pembayaran Simpanan Giropos :

  1. Pembayaran PSKS hanya dapat dilakukan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang memiliki KPS dan tercantum pada Data Bayar/Daftar Nominatif PSKS

  2. Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang memiliki KPS tetapi tidak terdapat dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS maka tidak dapat di bayarkan

  3. Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tidak memiliki KPS tetapi terdapat dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS, maka RTS tersebut diminta untuk mengikuti prosedur KPS hilang

  4. Rumah Tangga Sasaran (RTS) harus membawa dan mengunjukan KPS dan Kartu Identitas pada waktu hendak menguangkan Simpanan Giropos

  5. Pembayaran Simpanan Giropos dapat dilakukan di Kantorpos dan di komunitas

Ketentuan Pembayaran di Kantorpos Bayar Online :

  1. Menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani/Cap Jempol oleh RTS

  2. Petugas Pos melakukan scan/input data barcode yg tertera pada KPS.

Ketentuan Pembayaran di Komunitas/Kantorpos Bayar Offline :

  1. Dapat dilakukan bilamana Daftar Nominatif PSKS telah di terima di Kantorpos Bayar

  2. Menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani / Cap Jempol oleh RTS

  3. Petugas Pos Melakukan scan/input data barcode yg tertera pada Kupon PSKS

  4. bila nama RTS tidak tercantum dalam Daftar Nominatif di suatu lokasi Kantorpos bayar offline/komunitas, maka RTS diminta untuk datang ke Kantorpos Pemeriksa terkait untuk mendapat ijin pembayaran.

  5. RTS tidak boleh mengambil dana di lokasi selain Kantorpos Bayar yang ditetapkan atau bila fasilitas Kantorpos Bayar terbatas dapat dilakukan pengalihan lokasi Kantorpos Bayar.

  6. Pembayaran kolektif tidak diperkenankan, kecuali daerah tertentu dan atas permintaan Kementerian Sosial.

Untuk dapat melakukan penguangan Simpanan Giropos di Kantorpos Bayar, RTS datang ke Kantorpos Bayar untuk melakukan penguangan PSKS dengan membawa dan mengunjukan KPS dan kartu identitas diri asli ke Petugas Pencocokan yang ada di Kantor Pos. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pengambilan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera, PT Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan sekitar 10 ribu komunitas (jumlah bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Pemda setempat). Petugas Pos Indonesia akan mendatangani lokasi-lokas komunitas untuk melakukan pembayaran PSKS kepada para anggota komunitas. Masyarakat dapat turut serta memantau realisasi pembayaran PSKS melalui website www.psks.info.

Copyright ©2015 Pos Indonesia All Rights Reserved.