ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.
Atas perkenan dan ridho Allah SWT kita dapat menjalankan aktifitas dalam keadaan sehat wal’afiat, oleh karena itu marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa agar senantiasi memberikan rahmat, lindungan dan pertolongan kepada kita semua.
Rasa syukur kepada Allah SWT dan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan para Menteri Kabinet yang kembali memberikan kepercayaan kepada PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan Pemerintah berupa pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2014 melalui layanan Giropos.
Secara khusus kami pun mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PKM, Kementerian Sosial, TNP2K dan seluruh lembaga yang terlibat sehingga persiapan pembayaran PSKS dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kendala yang berarti.
Pembayaran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dilakukan kepada 15.530.897 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di seluruh pelosok negeri. Seluruh jajaran Pos Indonesia baik tingkat Pusat, Regional dan Kantorpos berkomitmen untuk menyelesaikan dan mensukseskan pembayaran PSKS ini sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah.
Untuk dapat melakukan pencairan Simpanan Giropos PSKS di Kantorpos, Rumah Tangga yang berhak agar datang ke Kantorpos Bayar untuk melakukan pencairan dana bantuan dengan membawa dan menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan kartu identitas diri asli kepada Petugas Pencocokan/verifikasi yang ada di Kantorpos.
Apabila KPS dimaksud hilang atau rusak, Rumah Tangga penerima bantuan agar melaporkan kepada petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) untuk pengurusan kehilangan dimaksud. Kantorpos akan melakukan pencairan bantuan setelah ada proses penanganan kehilangan oleh TKSK dan sesuainya data Rumah Tangga yang dilaporkan dengan yang terdapat pada data PT Pos Indonesia.
Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera, PT Pos Indonesia (Persero) melakukan di dua jenis lokasi pembayaran, yaitu di Kantorpos yang ditunjuk serta di lokasi komunitas. Lokasi komunitas adalah lokasi di luar Kantorpos yang ditetapkan sebaga tempat pencairan bantuan berdasarkan kesepakatan antara Kantorpos dengan Pemda setempat dengan maksud untuk memudahkan masyarakat yang menerima bantuan untuk mencairkan bantuannya.
Masa pencairan dana PSKS tersebut pada bulan November dan Desember 2014. Pencairan dilakukan sesuai dengan jadual yang sudah ditentukan oleh Kantorpos. Penyusunan jadual disetiap Kantorpos disesuaikan dengan kondisi masing-masing Kantorpos Bayar. Adapun jadwal tersebut merupakan masa bayar utama, setelah masa bayar utama penerima yang berhak masih dapat mencairkan dana bantuannya di Kantorpos. Penerima dapat mencairkan sebagian atau seluruhnya dana bantuannya.
Demikian yang bisa saya sampaikan, akhirul kata WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
Bandung, November 2014
a.n. Direksi PT Pos Indonesia (Persero)
DIREKTUR UTAMA
BUDI SETIAWAN
|